SYARAT DAN TAHAPAN PEMBENTUKAN Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Badan Usaha Milik Desa Kepongpongan "ARYAKUSUMAJATI"
PERDES NO.2 TAHUN 2016
Langkah awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ini dimaksudkan Untuk Mendorong atau Menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan Masyarakat, Baik yang sudah berkembang maupun kegiatan perekonomian yang di serahkan untuk dikelola masyarakat melalui program atau proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) salah satu tulang punggung penggerak perekonomian Masyarakat pedesaan dalam membangun ekonomi di desa. dalam hal pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu Sendiri ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Adapun Tahapan-tahapan sebagai Berikut :
1. KESEPAKATAN ANTARA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA
- Nama, Kedudukan dan Wilayah Kerja BUMDes
- Maksud dan Tujuan BUMDes
- Bentuk Badan Hukum
- Sumber Modal
- Unit-unit Usaha BUMDes
- Organisasi BUMDes
- Pengurus BUMDes
- Pertanggungjawaban BUMDes
2. PENGATURAN ORGANISASI BUMDES
- PERDES BUMDes
- Pengesahan PERDES
- Anggaran Dasar
- Struktur Organisasi dan Aturan Kelembagaan
- Tugas dan Fungsi Pengelola BUMDes
- Aturan Kerjasama
- Rencana Usaha dan Pengembangan Usaha
3. PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN BUMDES
- Merumuskan Sistem Pengelola BUMDes
- Menyusun Informasi Pengelolaan BUMDes
- Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan BUMDes
- Menyusun Rencana Kerja BUMDes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar